BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum jaksa perempuan di Pesawaran kegerebek selingkuh bareng pengacara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Atas hal itu, Kejati bakal mengambil sikap terkait peristiwa tersebut.
"Tentu kami sangat menyayangkan kejadian itu. Selanjutnya kami akan mengambil sikap, terkait kebenaran berita yang sudah beredar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai awak media, Senin (2/1/2023).
Disinggung terkait apakah ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut, Made belum bisa memberikan keterangan mendalam. "Nanti kami informasikan lagi, karena itu kewenangan bidang pengawasan," ujar I Made Agus Putra.
BACA JUGA : Malam Tahun Baru, Oknum Jaksa di Pesawaran Kegerebek Selingkuh Bareng Pengacara di Hotel Bandar Lampung
Sebelumnya, oknum jaksa perempuan berinisial MN (38), diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Minggu (1/1/2023) dinihari. Jaksa tersebut, diamankan karena kegerebek selingkuh sedang ngamar disalah satu hotel berbintang di Jalan R.A Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dari informasi dihimpun, jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Negeri Pesawaran, berselingkuh dengan seorang oknum pengacara di Lampung berinisial RM (30), usai perayaan malam tahun baru 2023. Mereka kepergok oleh suami MN sedang berduaan di kamar hotel, yang ikut menggerebek.
Dengan disaksian karyawan hotel, mereka berduaan di kamar nomor 216, posisi saat digerebek, oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya, sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam.
"Iya benar, saat ini kami masih mendalami dan memeriksa mereka atas kasus ini. Jadi suami sahnya ini melaporkan istrinya, dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP," kata Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023).
Setelah digerebek, keduanya memang berada di dalam kamar hotel. Selanjutnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, mereka langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Pesawaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6152
Bandar Lampung
11519
Bandar Lampung
11422
118
14-Mar-2025
126
14-Mar-2025
168
14-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia