Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Omzet Jutaan, Empat Warga Tanggamus ini Digrebek Saat Tranksaksi Sabu di Kota Agung
Lampungpro.co, 06-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1250

Share

Kaur Binops Satresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi saat bersama pelaku, Sabtu (6/3/2021). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap empat pelaku peredaran sabu di Kecamatan Kota Agung. Keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing, Ag (31) warga Kelurahan Baros dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,20 gram yang ditaruh dalam bungkusan rokok.


Agung ditangkap saat membeli sabu kepada Zu alias Ungut (34) warga Kelurahan Baros. Dari tangannya disita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,53 Gram dan handphone sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi. Kemudian petugas mencari asal sabu, sehingga ditangkap No (29), juga warga Kelurahan Baros di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan.

Saat penangkapan No petugas turut menangkap AA (31) warga Kelurahan Pasar Madang yang diduga menjadi kaki tangan No dalam peredaran sabu jaringan tersebut. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni keduanya, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu berat bruto 0,37 gram, dua bundle plastik klip kosong, dompet, timbangan digital, dan handphone.

Menurut Kaur Binops Satresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi, para tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Kelurahan Baros ada penjualan sabu. "Bermula informasi masyarakat bahwa akan ada transkasi sabu dan berhasil diamankan Ag dan Zu saat berada di Jalan Raya Baros pada Rabu (3/3/2021) pukul 17.30 WIB," kata Iptu Ujang Srikandi didampingi Kanit Idik Satresnarkoba Ipda Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (6/3/2021).

Iptu Ujang Srikandi menjelaskan, berdasarkan keterangan No, selaku urutan teratas dalam peredaran sabu tersebut terungkap, bahwa ia membelinya dari  Kecamatan Pugung dari seseorang yang telah dikantongi identitasnya. Dalam pembelian terakhir sebesar Rp1 juta, No berkomunikasi melalalui jaringan telefon dan bertemu dengan penjual di SPBU Kecamatan Pugung.

Selanjutnya, selaian menjual barang tersebut. No juga memakai keuntungan pembelian sabu dengan memakainya bersama teman-temannya di indekos yang dihuni mereka di Kelurahan Kuripan. "Terkahir, No membeli paket Rp1 juta. Beberapa paket dipecah dan terjual. Sisanya ada yang dipakai olehnya bersama temannya," jelasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan. Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved