PANARAGAN (Lampungpro.co): Polres Tulangbawang Barat membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni AS (26), AM (26,), AR (26), KM (34), dan (22).
Menurut Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina, ada pun peran masing-masing kelima pelaku tersebut yakni AS merupakan otak kejahatan. Dia membuat atau mengedit SIM palsu menggunakan aplikasi Photo Editor menyerupai SIM asli.
Dia mengubah foto SIM palsu menjadi file PDF seukuran SIM aslinya dan mendapatkan keuntungan Rp100.000-Rp150.000 per SIM. Pelaku AM Mencari tempat percetakan untuk mencetak SIM palsu dan mendapatkan keuntungan Rp100.000 hingga Rp150.000 per satu buah SIM.
"Pelaku AR mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berufa Foto orang, dan goto KTP. Lalu, mengirimkan dokumen kepada AS, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp1,1 juta per satu SIM. Pelaku KM berperan mencetak IM palsu, mendapatkan keuntungan Rp20.000," kata AKP Fredy Aprisa Parina mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Senin (20/6/2022).
Kemudian, AP berperan juga mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp100.000 per satu SIM. "Para pelaku mengakui perbutannya," ujar Fredy.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (18/6/2022) pukul 01.00 WIB saat anggota Satreskrim bersama Satintelkam Polres Tubaba mendapat info terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SIM. Dari hasil informasi polisi mengamankan tiga pelaku yakni AS, AM, dan AR.
Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba. Dari hasil keterangan ketiga pelaku diperoleh informasi, SIM tersebut dicetak di Fotocopy ACDC di Tiyuh Mulya Kencana. Setelah itu anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik fotokopi yakni KR beserta barang bukti.
Kemudian menangkap AP kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani proses hukum. Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu luma handpone, lima buah SIM BI Umum diduga palsu, dan satu buah SIM BII Umum. Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11635
Bandar Lampung
2461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia