TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Operasi Cempaka yang dilakukan selama 14 hari terhitung dari 24 Mei 2017 hingga 7 Juni 2017, aparat Polres Tulangbawang menangkap 39 tersangka kriminalitas di wilayah hukum polres setempat. Semua tersangka yang ditangkap berasal dari 19 kasus perjudian, senjata tajam, pungli, curas, dan narkoba. Ke-19 kasus itu, perjudian empat kasus, sajam lima kasus, pungli empat kasus, curas satu kasus, curat satu kasus, dan narkoba empat kasus, kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, Selasa (13/6/2017).
Dia juga menjelaskan ada beberapa tersangka yang terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat penangkapan. Ada beberapa tersangka melawan aparat saat akan ditangkap, terpaksa kami lakukan tindakan tegas. Sebelumnya, kami telah melepaskan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan tersangka, kata dia.
Kemudian, kata Raswanto, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk ditindaklanjuti. Kami mengimbau agar masyarakat r tetap berhati-hat,i baik itu dalam perjalan maupun di dalam rumah, kata dia. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24315
Bandar Lampung
6335
Kominfo LamSel
5489
Lampung Tengah
3843
284
21-Apr-2025
184
21-Apr-2025
487
20-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia