PRINGSEWU (Lampungpro.co): Operasi Sikat Krakatau 2021 selama 14 hari mulai 5-18 Juli 2021, di wilayah hukum Polres Pringsewu berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Perinciannya, delapan kasus pencurian dan pemberatan (curat), dua kasus pencurian dan kekerasan (curas), serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Operasi Sikat Krakatau 2021 ini dalam rangka menciptakan kondusfitas wilayah dan menanggulangi maraknya kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya curat, curas, curanmor, dan penyalahgunaan senpi ilegal," kata Wakapolres Pringsewu, Kompol Leksan Ariyanto, didampingi Kabag Ops AKP Martono, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pratana, dan para Kanit Reskrim Polres Pringsewu.
Dari 14 tersangka yang ditangkap, kata Wakapolres, dua di antaranya diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat penagkapan dan pengembangan kasus. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan antara lain sepucuk senpi rakitan jenis Revolver berikut tiga amunisi, satu Sepeda motor, satu truk, empat HP, seekor sapi, dan sejumlah barang bukti lain.
Pada bagian lain, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, mayoritas pelaku yang berhasil tertangkap merupakan warga luar Kabupaten Pringsewu. Pelaku antara lain berasal dari Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Lampung Tengah, dan Lampung Barat.
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21765
Humaniora
2886
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia