Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Operasi Yustisi dan PPKM Lampung Selatan, Pelanggaran Prokes Tinggi, 412 Warga Kena Sanksi
Lampungpro.co, 27-Apr-2021

Amiruddin Sormin 1187

Share

Aparat Polres Lampung Selatan saat Operasi Yustisi di Kalianda, Senin 26/4/2021). LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Polres Lampung Selatan menggelar operasi dan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah hukum kabupaten setempat, yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB, Senin (26/4/2021). Hasilnya, ratusan warga kena sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).


Operasi berlangsung di depan lapangan Cipta Karya, Kecamatan Kalianda, Saung Mewah Khadafy Jalan Cinta Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Kemudian, trotoar komplek Pemkab Lampung Selatan, diler Yamaha Kecamatan Kalianda, Desa Hatta, Kecamatan Penengahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, dan

Bandara Radin Inten, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.

Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution menerangkan, operasi yustisi dan PPKM memiliki target sasaran yakni membagikan masker, memberikan himbauan, pendisiplinan para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan berkerumun ditempat keramaian, fasilitas umum juga lokasi hiburan. "Tentunya ini dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid19 menjelang mudik dan libur Idul fitri 2021 di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan," kata Kapolres.

Dalam pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP itu membagikan masker sejumlah 239 helai kepada masyarakat. Sayangnya, petugas masih saja mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi berupa teguran lisan kepada 412 pelanggar dan sanksi teguran tertulis terhadap 9 pelanggar.

Tak berhenti sampai disitu, pemberian sanksi fisik sebagai shock therapy juga dilakukan oleh petugas kepada 36 pelanggar berupa gerakan push up, jalan jongkok, mengangkat besi dan squat jump. "Petugas juga memberikan sanksi sosial kepada 21 pelanggaran seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu nasional, memungut sampah, hormat bendera dan mengucapkan Pancasila. Hal itu bertujuan memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran ditengah masyarakat," kata AKBP Zaky di penghujung kegiatan.

Adapun, total kekuatan personil gabungan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan rincian diantaranya, Polres Lamsel sebanyak 52 personil, Kodim 0421 Lamsel empat personil, Dinkes Lamsel satu personil dan Sat Pol PP Lampung Selatan dua personil. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16885


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved