BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sehari sebelum berakhirnya Operasi Zebra Krakatau 2018 Polda Lampung dan jajaran polres se-Lampung, terbukti sebanyak 26.047 pengendara terbukti melanggar aturan lalu lintas. Dari total tersebut, sebanyak 18.726 merupakan pengendara roda dua, dan 7.321 pengendara roda empat atau lebih. "Jumlah tersebut naik 824 pelanggaran atau 3 persen dari periode tahun lalu," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, Senin (12/11/2018) sore.
Sulis mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada periode yang sama di tahun 2017 ialah 25.223 pengendara. Sementara, angka kecelakaan lalu lintas naik 45 persen dari 11 kejadian pada 2017, kini 16 kejadian. "Korban meninggal naik 57 persen, dari 7 orang ke 11 orang," ujar Sulis.
Pada tahun 2017, pengendara yang kecelakaan dan mengalami luka berat ada 10 orang, sementara tahun 2018 ada 13 orang, naik 30 persen. Korban kecelakaan lalu lintas luka ringan mengalami penurunan sebanyak 58 persen, dari 19 orang di tahun 2017 menjadi 8 orang di tahun 2018.
Sementara, kerugian materiil turun sebanyak 39 persen. Pada tahun 2017 sebanyak Rp103,200 juta, 2018 (Rp62.900 juta). "Ada selisih Rp40.300 juta," ujar Sulis. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21877
Humaniora
2938
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia