SEMAKA (Lampungpro.co): Personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15/5/2021) dinihari tadi. Polisi menahan dan membawa 23 warga dan alat orgen tunggal ke Polres Tanggamus.
Pembubaran ini dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo. Menurut Kapolres sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait berkoordinasi dengan kepala pekon, ketua adat Karang Agung dan ketua pelaksana kegiatan. Pihaknya, menghimbau agar kegiatan dihentikan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan himbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan Covid-19 yakni Surat Edaran Bupati Tanggamus poin lima.
Namun upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil. Akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan.
Upaya persuasif agar kegiatan dapat dihentikan kembali dilakukan. "Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah dan memerintahkan personil Polri dan TNI yang berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," kata AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/2021) pagi.
Sambungnya, dari hasil upaya paksa tersebut akhirnya diamankan belasan warga di lokasi. Selain itu juga turut diamankan sound system atau alat orgen tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti dan narkoba jenis sabu.
Jumlah massa diperkirakan 800 orang dengan perkuatan personil gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personil. Tidak ada korban dari pihak personil, baik dari personil Kodim maupun personil Polres. Namun satu warga kepala berdarah akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran.
"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 WIB, massa membubarkan diri. Orang-orang yang diamankan saat ini sedang diperiksa dan test urine guna proses pidana lebih lanjut," tegasnya.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh pemuda setempat. "Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, sehingga dilakukan pembubaran" jelasnya.
Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urine di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian dan narkoba akan disidik hingga proses persidangan.
Atas kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. "Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba," tegasnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia