Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ungkap Pabrik Senjata Api di Metro, Diintai dari Jual Beli Medsos, Polisi Antar Kiriman
Lampungpro.co, 02-Jul-2019

Amiruddin Sormin 3015

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Upaya Polda Lampung membongkar pabrik senjata api (senpi) rakitan di Kota Metro, ternyata cukup berliku. Penangkapan YAC (31), warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, bermula dari jual beli di media sosial (medsos).

Kepala pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes M. Barly Ramadany, Senin (1/7/2019), mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati transaksi senpi melalui jasa paket. Penelusuran Lampungpro.com di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, tempat Perum Damri menaikkan dan menurunkan penumpang rute Lampung-Jakarta, menyebutkan paket itu diintai sejak tiba di Bandar Lampung.

Begitu tiba di Stasiun Tanjungkarang, paket berisi 21 aneka suku cadang dan peralatan merakit senpi itu, langsung diamankan sejumlah petugas Resmob Polda Lampung. "Bukan Damri yang bawa paket itu ke Metro, tapi petugas Polda Lampung yang membawanya memakai minibus ke Metro," kata sumber Lampungpro.com di Damri Lampung, Selasa (2/7/2019).

Biasanya, Damri mengantar paket hingga pul terdekat dengan alamat tujuan. Namun khusus paket istimewa ini, polisi yang langsung membawa ke Metro. Sesampai di pul Damri Metro, polisi meminta petugas Damri menghubungi YAC, selaku penerima yang tertera pada paket itu. "Petugas Damri baru tahu yang mengantar itu polisi, setelah diminta menghubungi penerima," kata sumber tersebut.

Tanpa curiga, YAC pun datang ke pul Damri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB. Sesampai di pul, petugas Resmob langsung menciduk YAC dan menggelandangnya ke Bandar Lampung. Kini, Polda Lampung tengah memburu HRLD, pengirim bahan senpi itu.

BACA JUGA: Bongkar Pabrik Senjata Api di Metro, Polda Lampung Sita 21 Barang Bukti

Banyak warga Metro yang kaget dan tak menyangka sebagai tempat perakitan senpi. Terlebih warga Bedeng 28 yang ditunjuk YAC sebagai tempat persembunyiannya merakit senpi. "Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Sama saja menjelekan nama baik Metro dan 28," kata Budi Waras Setyo, warga Metro. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved