BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membebaskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 6 April hingga 29 Mei 2020. Pembebasan itu sebagai langkah mendukung pencegahan virus Corona (Covid-19).
Menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, A. Rozali, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No.18 Tahun 2020 itu berlaku untuk pembebasan denda PKB dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak yang jatuh tempo mulai 6 April hingga 29 Mei 2020," kata Rozali kepada Lampungpro.co via telepon, Minggu (5/3/2020).
Menurut Rozali kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Namun, hanya membebaskan denda keterlambatan. Dengan demikian, kata Rozali, Pemprov menghapus denda sebesar 2% per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB.
Demikian halnya BBNKB, Pemprov Lampung menghapus denda 2% perbulan untuk denda fiskal dan denda faktur. "Kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB mulai 6 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Wajib pajak wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar hingga 29 Juni 2020," kata Rozali.
Hingga kini layanan kantor Samsat di seluruh Lampung, tambah Rozali, masih buka seperti biasa. Penghentian operasional hanya untuk Samsat Keliling dan Samsat Mall. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia