Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pajak Kendaraan, 6 April-29 Mei Pemprov Lampung Bebaskan Denda Keterlambatan
Lampungpro.co, 05-Apr-2020

Amiruddin Sormin 4865

Share

Antrian wajib pajak di kantor Samsat Gunungsugih, Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membebaskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 6 April hingga 29 Mei 2020. Pembebasan itu sebagai langkah mendukung pencegahan virus Corona (Covid-19).

Menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, A. Rozali, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No.18 Tahun 2020 itu berlaku untuk pembebasan denda PKB dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak yang jatuh tempo mulai 6 April hingga 29 Mei 2020," kata Rozali kepada Lampungpro.co via telepon, Minggu (5/3/2020). 

Menurut Rozali kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Namun, hanya membebaskan denda keterlambatan. Dengan demikian, kata Rozali, Pemprov menghapus denda sebesar 2% per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB. 

Demikian halnya BBNKB, Pemprov Lampung menghapus denda 2% perbulan untuk denda fiskal dan denda faktur. "Kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB mulai 6 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Wajib pajak wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar hingga 29 Juni 2020," kata Rozali. 

Hingga kini layanan kantor Samsat di seluruh Lampung, tambah Rozali, masih buka seperti biasa. Penghentian operasional hanya untuk Samsat Keliling dan Samsat Mall. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved