KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Dua pria diduga melakukan tindak pidana jenis sabu berinisial RR (32) dan CA (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Keluarahan Baros Kecamatan Kota Agung. Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricard, mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah atas penyelidikan informasi masyarakat," kata AKP Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (19/4/2024).
Menurut AKP Iwan, dari tangan tersangka RR, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, dua pipa kaca pirek bekas pakai, dua plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 0.13 gram, korek api gas, sumbu dan kotak rokok kosong. Selanjutnya, barang bukti yang disita dari tangan CA berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi sabu seberat 0.13 gram.
"Barang bukti tersebut disita dalam penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP tersebut," ujar AKP Iwan Ricard.
Kasat menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros, Kota Agung, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. "Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut," jelas AKP Iwan Ricard.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang diketahui identitasnya. Namun saat digrebek rumahnya pria inisial T melarikan diri.
"Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Ditambahkannya, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut."Terhadap keduanya, dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika, Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara," kata AKP Iwan Ricard. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
261
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia