Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Paksa Istri Kawannya Hubungan Badan, Pria Asal Sekampung Udik Lampung Timur ini Digiring Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 28-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6819

Share

Tersangka SI usai digelandang polisi atas kasus kekerasan seksual. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

SEKAMPUNG UDIK (Lampungpro.co): Petugas Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seseorang, pria karena diduga melakukan aksi kekerasan seksual. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto, melalui Kasi Humas AKP Holili, Jumat (28/4/23), menerangkan inisial tersangka adalah SI (41) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka diduga melakukan aksi Kekerasan seksual terhadap YI (41). Peristiwa terjadi pada Rabu (26/4/23)  sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku yang ke rumah korban dengan berpura pura mencari suami korban untuk diajak kerja. Pelaku melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian di rumahnya.

Kemudian pelaku memaksa korban dengan kekerasan untuk  berbuat cabul terhadap korban. Pelaku juga menggunakan kekerasan dan berusaha memerkosa korban

Petugas Polsek Sekampung Udik yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, Selasa (26/4/2023) Pukul 21.00 WIB 

Saat ini tersangka dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved