SEKAMPUNG UDIK (Lampungpro.co): Petugas Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seseorang, pria karena diduga melakukan aksi kekerasan seksual. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto, melalui Kasi Humas AKP Holili, Jumat (28/4/23), menerangkan inisial tersangka adalah SI (41) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka diduga melakukan aksi Kekerasan seksual terhadap YI (41). Peristiwa terjadi pada Rabu (26/4/23) sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku yang ke rumah korban dengan berpura pura mencari suami korban untuk diajak kerja. Pelaku melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian di rumahnya.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan kekerasan untuk berbuat cabul terhadap korban. Pelaku juga menggunakan kekerasan dan berusaha memerkosa korban
Petugas Polsek Sekampung Udik yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, Selasa (26/4/2023) Pukul 21.00 WIB
Saat ini tersangka dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5735
Kominfo Lampung
342
Kominfo Lampung
366
Lampung Selatan
395
Bandar Lampung
457
166
05-Jul-2025
287
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia