Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Palak dan Jambret HP Warga di Jalinbar Kota Agung Barat, Warga Wonosobo ini Diringkus, Kejahatannya Bertumpuk
Lampungpro.co, 09-May-2024

Amiruddin Sormin 809

Share

Tersangka FDY saat digelandang ke Mapolres Tanggamus. POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG BARAT (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil ungkapan kasus jambret di Jalan Lintas Barat, Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (4/4/ 2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka inisial FDY (19) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dia ditangkap atas laporan korban Ade Gilang Fahendra (19) warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan, tersangka ditangkap, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan kasus di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka FDY tanpa perlawanan saat bqerada di kediamannya di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka FDY, ditangkap saat tidur di rumahnya pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 04.15 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (9/5/2024).

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan FDY, ia mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya inisial AY. Sehingga dilakukan pengembangan, namun AY tidak ditemukan.

"Terhadap pelaku AY saat ini masih dalam pengejara9n Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan ditetapkan DPO," ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman,.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat. Bermula korban mengemudikan mobil.

Sesampainya di lokas, korban dipepet l dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor. Kemudian para pelaku meminta uang Rp10.000 dengan alasan untuk membeli rokok sehingga diberikan oleh korban.Tak berselang lama, kemudian pelaku kembali meminta uang sebesar Rp5 ribu, tetapi sebelum diberi, salah satu pelaku langsung merampas handphone Narzo 50 A milik korban, lalu kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung.

"Aakibat dari kejadian tersebut korban tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2,2 juta," jelas .Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, selain melakukan perbuatan tersebut pelaku juga melakukan kejahatan serupa pada April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya setelah Lebaran di Jalinbar Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo bersama tiga rekannya.

Ketiga rekannya inisial FH, RG dan SI yang masing-masing adalah warga Pekon Bandar Kejadian dengan alat yang digunakan motor Yamaha Mio warna merah dan barang yang berhasil di ambil milik korban Handphone Realmi C53 warna hitam.

"Dalam perkara ini, korban seorang laki-laki berumur sekitar 14 tahun warga Pekon Negara Batin, Kota Agung Barat, Tanggamus," ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman

Perkara lainnya, pelaku juga mengakui melakukan pencurian Honda Scoopy pada Minggu 20 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di acara kuda kepang di Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur, Tanggamus. "Adapun rekan FDY, yang terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya," ujar Kasat Reskrim

Saat ini, tersangka FDY dan barang bukti yang berhasil disita berupa handphone milik korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Selain itu dijerap pasal lain atas kasus berbeda yang dilakukannya," kata.Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman,. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved