JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap pelaku pemalsuan surat Rapid Antigen, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di loket Bus Exekutif Jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku yang diketahui bernama Mul (32) warga Jalan Pajajaran Gang Al Ikhlas Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.
Saat ditangkap, dia tidak dapat mengelak lagi, setelah petugas Polsek Jatiagung, yang sebelumnya menyamaran jadi penumpang. Petugas berhasil membongkar aksi kejahatannya melakukan penjualan surat keterangan rapid antigen palsu.
"Sebelumnya anggota kami melakukan penyamaran sebagai calon penumpang di loket bus. Setelah mendapatkan bukti, kami langsung melakukan penangkapan," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (12/11/2021).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di loket bus Exekuif penumpang yang akan memesan tiket ditawarkan surat rapid Antigen seharga Rp70 ribu. Berbekal lnformasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penyamaran, yang dilanjutkan melalukan penangkapan pelaku.
Kapolsek menyebutkan, sebagai penjual tiket bus, pelaku meminta KTP dan memfoto KTP petugas yang sedang menyamar. Kemudian pelaku pergi dan meminta untuk menunggunya. Tidak lama tersangka kembali dengan membawa satu lembar surat rapid test yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Natar Medika dengan hasil keterangan tes 'negatif'.
Namun saat petugas konfirmasi ke Rumah Sakit Natar Medika, didapat keterangan tidak pernah mengeluarkan surat rafid tes tersebut. Tak mau buang waktu, petugas langsung mengamankan pelaku berikut surat rapid test itu.
Saat diinterogasi tersangka mengakui membuat sendiri surat tersebut dengan handphone android sendiri aplikasi Editor Pdf lalu dicetak di rental komputer. Dari pengakuan tersangka praktek tersebut dia lakukan kurang lebih dua bulan.
Surat rapid test yang dipalsukan bukan hanya Rumah Sakit Natar Medika, melainkan ada beberapa surat atas nama rumah sakit lain. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP Sub Pasal 268 KUHP. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia