BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama pandemi Covid-19, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung memberhentikan 160 entitas investasi ilegal dan Fintech Peer to peer lending ilegal di wilayah Bandar Lampung. Hal tersebut disampaikan langsung pihak OJK saat acara sosialisasi waspada Investasi pada insan pers di RM Kayu, Kamis (13/8/2020).
"Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 99 entitas investasi ilegal, sehingga pada tahun 2020 total entitas investasi ilegal yang dihentikan ada 160 entitas. Total entitas investasi ilegal tahun 2020 ini, lebih sedikit dibandingkan tahun 2017. Dimana saat itu ada 787 entitas investasi yang diberhentikan, kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto.
Satgas Waspada Investasi juga menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal, yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Sehingga pada tahun 2020 ini, Satgas waspada investasi menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending ilegal.
"Totalnya 2.591 perusahaan yang telah dihentikan sejak tahun 2018. OJK selaku salah satu anggota Satgas, terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, mengenai banyaknya tawaran investasi tak berizin melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat," ujar Bambang Hermanto.
OJK juga tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya entitas yang melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin, dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dalam proses tindaklanjut dan langkah percepatan penanganan laporan masyarakat, OJK berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupakan anggota Satgas Waspada Investasi seperi kepolisian dan lainnya.
Sementara itu berdasarkan data per 5 agustus 2020 terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin di OJK sesuai POJK No. 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan rincian sebanyak 33 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahaan yang telah terdaftar di website www.sikapiuang.go.id. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Tulang Bawang
553
354
04-Jul-2025
233
04-Jul-2025
294
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia