Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Panggil Tiga Anggota DPR dari PKB, KPK Dalami Kasus Suap PUPR
Lampungpro.co, 30-Sep-2019

Heflan Rekanza 493

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik KPK memanggil 3 anggota DPR Fraksi PKB terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, yaitu anggota Komisi VIII DPR Fathan, anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid serta anggota Komisi X DPR Helmi Faishal Zaini. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. "Dipanggil untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (30/9/2019). 

Sebelumnya, kasus dugaan suap pengerjaan proyek jalan Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap eks anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. Total ada 12 orang yang terjerat kasus suap tersebut.

Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti. 

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

3025


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved