JAKARTA (Lampungpro.co): Penyidik KPK memanggil 3 anggota DPR Fraksi PKB terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, yaitu anggota Komisi VIII DPR Fathan, anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid serta anggota Komisi X DPR Helmi Faishal Zaini. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. "Dipanggil untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (30/9/2019).
Sebelumnya, kasus dugaan suap pengerjaan proyek jalan Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap eks anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. Total ada 12 orang yang terjerat kasus suap tersebut.
Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9901
Advetorial
512
488
13-Jul-2025
475
13-Jul-2025
512
13-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia