KALIREJO (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah menangkap dua dari tiga pelaku pencurian di pangkalan gas Elpiji Kampung Sukosari, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lamteng, Jumat (17/2/2023). Terungkapnya pencurian 60 tabung gas melon 3 Kg tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang tak dikenal menawarkan tabung gas dengan harga murah.
Menurut Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi kejadian bermula dari hilangnya 60 tabung gas 3 kg milik korban Susilowati (47) sekertaris Kecamatan (Sekcam) Kalirejo, warga Kampung Sukosari, Kecamatan Kalirejo Kab.Lamteng, pada Jumat (17/2/2023).
Saat itu, korban sempat mendengar ada suara benturan tabung gas dari arah gudang pangkalan miliknya. Selain itu, anjing milik korban juga menggonggong. Kemudian korban mengambil HP dan melihat masih pukul 02.30 Wib dini hari, kata Iptu Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (21/2/2023).
Namun, sambung Kapolsek karena tidak lagi terdengar ada suara gaduh, korban memutuskan untuk kembali tidur. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB ketika Susilowati pulang belanja sayur di samping rumah, dia melihat pintu gudang pangkalan gas miliknya terbuka.
Dia langsung mengecek ke dalam gudang, ternyata 60 tabung gas melon 3 Kg miliknya, yang masih terisi hilang. Kemudian korban juga melihat pintu gudangnya rusak seperti bekas dicongkel dan besi teralis pun ikut dirusak, tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp11 juta dan melaporkan ke Polsek Kalirejo. Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mencari keberadaan para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga pemuda hendak menjual tabung gas 3 Kg dengan harga murah, saat itu juga petugas menuju TKP, tegasnya.
Alhasil, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan yakni HN (47) pria paruh baya asal Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, dan AS (33) warga Kampung Sidodadi, Bangun Rejo, Lampung Tengah. Sedangkan satu pelaku lain yakni MH dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kini, para pelaku berikut barang-bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
#
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
54591
Kominfo Lampung
1608
Pringsewu
1930
210
23-Jul-2025
239
23-Jul-2025
268
23-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia