JAKARTA (Lampungpro.com): Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dan pemerintah sepakat mengusulkan dibentuk Panitia Seleksi untuk menyeleksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam RUU tersebut. "Anggota DPR diseleksi oleh partai politik masing-masing secara terbuka, tapi anggota DPD tidak seleksi karena hanya mengumpulkan KTP. Lalu muncul ide bentuk Pansel calon anggota DPD," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy, di Jakarta, Selasa (25/4/2017), dilansir Antara.
Dia menjelaskan, saat ini, rapat Panja RUU Pemilu menyerahkan pada pemerintah untuk menyusun draf pasal per-pasal RUU tersebut terkait Pansel DPD sebagai usulan baru. Lukman menjelaskan beberapa rencana perubahan tentang rekruitmen anggota DPD, akan ada seleksi di pansel untuk melakukan rekruitmen sebanyak 40 orang bakal calon anggota DPD dengan rincian 10 kali jumlah yang dibutuhkan yaitu 4 orang. "Hasil pansel sebanyak 40 orang akan dikirim ke DPRD Provinsi untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan lalu DPRD memilih 20 orang yang terbaik atau 5 kali jumlah yang dibutuhkan," kata dia.
Politisi PKB itu menjelaskan hasil uji kelayakan oleh DPRD itu dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu. Menurut dia, Pansel dibuat Gubernur yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat. "Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal empat pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah," kata dia.
Dia menjelaskan beberapa fakta yang menyebabkan perlu adanya perubahan dalam rekruitmen anggota DPD, pertama tingkat pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah yang terbatas. Sehingga, penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak efektif.
Kedua, menurut dia, komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dengan daerahnya, sehingga Gubernur, Bupati dan DPRD mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif. "Ketiga, perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan rencana amendemen UUD 1945," kata dia.
Poin keempat menurut dia, semakin meningkatnya dana transfer daerah, sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif. Lukman menjelaskan kalau mekanisme itu dilakukan, maka syarat pengumpulan KTP seperti pada pemilu yang lalu akan dihilangkan.�(*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia