Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pansus I DPRD NTB Belajar Soal pengelolaan Barang Milik Daerah di Lampung
Lampungpro.co, 19-May-2017

Lukman Hakim 3162

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belajar kepada Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Lampung�dinilai telah optimal. Salah satunya dengan diterbitkannya�Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 tahun 2012 �Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Saat ini, DPRD Provinsi Lampung tengah membahas revisi perda agar implementasinya ke depan lebih fektif.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berarti pemerintah dan masyarakat memiliki pedoman untuk melakukan pengelolaan barang milik daerah secara yuridis," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Heri Suliyanto, saat menerima kunjungan kerja Pansus I DPRD Provinsi Nusa Tenggara di Gedung Pusiban,�Kamis (18/5/2017).

Dia menjelaskan dengan dioptimalkannya pengelolaan barang milik daerah, maka semakin jelas status kepemilikan, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan guna meningkatkan PAD. Termasuk kewajiban dalam melaporkan kondisi dan nilai barang milik daerah secara berkala.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Hazmi Hamzar menjelaskan daerahnya memiliki jumlah penduduk 5,5 juta jiwa. Dengan jumlah 2/3 berada di Lombok dan 1/3 berada di Sumbawa. "Tanah di Sumbawa lebar dengan jumlah penduduk yang sedikit dan sebaliknya pula di Lombok. Untuk itu, diadakan kunjungan kerja terkait pengelolaan barang milik daerah. Karena dengan kejelasan status barang milik daerah, maka akan mengantisipasi perselisihan antara masyarakat dengan pemerintah. Khususnya terkait dengan relokasi dan ganti rugi," kata Hazmi.�

Lebih lanjut, Hazmi menjelaskan di Provinsi NTB masih terdapat aset yang masih menganggur dan kurangnya optimalnya pengelolaan barang milik daerah. Untuk itu, diperlukannya peraturan daerah yang mengaturnya. Kunjungan kerja tersebut dapat mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah. "Dengan adanya peraturan, maka akan menjadikan satu bahasa antara masyarakat dan pemerintah. Kami�berharap Pemerintah Provinsi Lampung juga berkunjung ke Lombok guna melanjutkan diskusi disana," kata Hazmi.�

Ruslan Turmuzi, anggota Pansus I DPRD NTB menambahkan di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum membentuk Biro Perlengkapan. Sehingga tidak ada satuan kerja yang bertugas mengelola aset daerah. "Semoga ini mampu menjadi pembelajaran yang baik dari Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk itu, ke depannya diperlukan kunjungan lagi di Provinsi Lampung," kata dia. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved