JAKARTA (Lampungpro.com): Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah menyepakati penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dengan pertimbangan Pemilu 2019 lebih sulit dalam pelaksanaannya. "Tadi juga disepakati juga di Pansus ada penambahan komisioner KPU dari tujuh menjadi 11 dan Komisioner Bawaslu dari lima menjadi sembilan," kata Wakil Ketua Pansus Pemilu Ahmad Riza Patria di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Dilansir Antara, Ahmad Riza Patria menjelaskan penambahan itu dengan pertimbangan karena Pemilu 2019 lebih sulit pelaksanaannya karena pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dilakukan secara serentak. Riza juga menjelaskan berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu sebelumnya banyak ditemukan praktek dan kasus kecurangan di Pemilu, sehingga perlu penanganan yang lebih baik dan serius. "Perlu adanya kehadiran daripada dan perhatian dari KPU dan Bawaslu khususnya komisioner," kata dia.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan rapat Pansus RUU Pemilu Senin (5/6/2017) sore juga menyepakati penambahan jumlah pejabat eselon satu di KPU dan Bawaslu sebanyak empat orang.�Menurut dia, keputusan itu diambil dengan alasan agar tugas dan fungsi di Sekretariat Jenderal (Sekjen) menjadi lebih kuat. "Memang tadi ada yang mengusulkan penambahannya dua tidak perlu empat, tapi Pansus menyepakati semua fraksi sebagian besar menyetujui penambahan empat. Semua ini semata-mata supaya KPU lebih kuat ke depan," kata dia.
Riza mengatakan penambahan jumlah komisioner dan pejabat eselon satu itu selambatnya dilaksanakan setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU.�Sementara itu. terkait proses seleksi pemilihannya, menurut Riza, akan dibentuk panitia seleksi (pansel) yang baru sesuai dengan ketentuan UU Pemilu yang nantinya disahkan. "Kalau berdasarkan UU yang baru tentu menggunakan pansel yang baru sebagaimana diatur UU. Syarat pansel ada yang berubah. Ada unsur dari pemerintah, akademisi, dan masyarakat," kata dia.
Menurut Riza, masa jabatan empat komisioner tambahan itu akan sama dengan komisioner sebelumnya, yaitu lima tahun.�Namun, dia menjelaskan karena direkrut dan dilantik dalam waktu yang berbeda, nantinya empat orang komisioner tambahan ini akan melanjutkan masa jabatan komisioner-komisioner lama yang telah habis waktunya selama satu tahun.
Dia berharap dengan adanya pengalaman tersebut, keberlanjutan daripada kebijakan KPU bisa lebih baik. "Berarti masa jabatan yang tujuh orang itu lima tahun, yang empat juga lima tahun tapi karena rekrutmen dan pelantikan di waktu berbeda jadi dalam satu periode lima tahun itu ada komisioner KPU dan Bawaslu yang sudah pengalaman daripada anggota yang baru," kata dia. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia