JAKARTA (Lampungpro.com): Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang dihadiri pimpinan Dewan dan pimpinan fraksi-fraksi di lembaga itu memutuskan menunda tindaklanjut usulan hak angket DPR RI terhadap kinerja KPK. Berdasarkan aturan perundangan dan tata tertib DPR, usulan hak angket setelah disetujui di paripurna, maka harus ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, pada diskusi "Ke mana Hak Angket Berujung" di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurut Agus Hermanto, tindaklanjut dari usulan hak angket itu adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR, setelah fraksi-fraksi yang menyatakan setuju mengirimkan daftar nama anggotanya. Namun, sampai rapat Bamus diselenggarakan pada Kamis mulai sekitar pukul 13.40 WIB, fraksi-fraksi belum menyerahkan daftar nama anggotanya untuk dibentuk Pansus hak angket. "Karena, belum ada usulan daftar nama dari fraksi-fraksi maka tindaklanjut usulan hak angket ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata dia.
Menurut Agus, dalam rapat Bamus tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) secara tegas menyatakan tidak setuju dengan usulan hak angket dan memutuskan tidak akan mengirimkan daftar nama anggota fraksinya pada pembentukan Pansus. Politisi Partai Demokrat (FPD) ini menambahkan, FPD sejak awal sudah menyatakan tidak setuju yang dibuktikan tidak ada satupun anggotanya yang menandatangani usulan hak angket. FPD, kata dia, sejak awal juga sudah bertekad tidak akan mengirimkan daftar nama anggota fraksinya. "Pada usulan hak angket, ada fraksi yang setuju dan ada yang tidak setuju. Perbedaan itu menjadi dinamika di DPR RI," kata dia.
Menurut Agus, FPD berpandangan KPK lembaga penegakan hukum yang independen, sehingga harus diberikan kesempatan untuk menangani dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi berskala besar di Indonesia. KPK yang jumlah penyidiknya terbatas, menurut dia, menghadapi banyak tugas menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi. "Kalau pimpinan sering-sering dipanggil ke DPR, apalagi oleh Pansus hak angket maka akan mengganggu kinerja KPK," kata dia.
Menurut Agus, KPK sebagai mitra kerja Komisi III DPR, sebaiknya pengawasan dilakukan melalui rapat-rapat seperti dengan mitra kerja lainnya, yakni melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP), bukan melalui Pansus hak angket. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
3978
235
20-Aug-2025
259
20-Aug-2025
304
20-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia