Pengesahan Raperda Way Kanan, Bupati Adipati Minta Intensifkan Pendapatan
Lampungpro.co, 29-Nov-2018
Heflan Rekanza 792
WAY KANAN (Lampungpro.com) : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat utama DPRD Way Kanan, Kamis (29/11/2018).
Bupati Raden Adipati Surya mengatakan, poses penyusunan APBD Tahun 2019 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
"Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2019 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat," ujar Adipati
Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat ikut hadir bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Way Kanan, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan kesepakatan yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang dijalin ini, semoga dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.
"Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan," terangnya.
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,"terangnya.(INDRA/PRO4)