Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Parkir Sembarangan di Bandar Lampung, Ban Mobil Bakal Digembok
Lampungpro.co, 08-Jan-2018

Lukman Hakim 5747

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini, Berita Malam Tahun Baru

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Perhubungan Bandar Lampung sedang mengkaji Peraturan Wali Kota (PerwalI) terkait aturan gembok-derek bagi kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ibrahim.

"Sudah disiapin Perwali Gembok-Derek. Ini masih dibahas di tingkat dinas. Saat ini sudah hampir rampung. Tinggal revisi saja, meski demikian dalam setiap pembahasan perwali, kami melibatkan Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Polisi Pamong Praja, Polresta, dan instansi terkait lainnya, kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, perwali ini sudah tiga kali dibahas. Ia berharap secepatnya perwali ini  bisa jadi. Menurutnya, setelah dibahas perwali ini nanti diajukan ke Bagian Hukum. Jika sudah benar maka diproses ke Wali Kota. Mekanisme peraturan ini akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat dengan cara penggembokan terlebih dahulu.

"Jadi, kami gembok dulu. Kemudian kami umumkan kepada pemilik kendaraan dan kasih waktu sekian. Kalau tidak ada respons, baru diderek. Tidak langsung main derek. Kami tengah melaksanakan lelang kendaraan mobil derek guna melaksanakan perwali tersebut. Anggaran perwali ini ada Rp1 miliar. Saat ini mobil derek masih lelang. Kalau udah keluar, kami keliling bersama Polresta Bandar Lampung dan instansi terkait untuk melakukan penertiban kendaraan yang parkir secara liar," ujar pria yang akan pensiun bulan depan ini.

Menurut Ibrahim, Selain Perwali Gembok-Derek, ia juga tengah menyiapkan peraturan rekayasa lalu lintas, parkir, dan angkutan online. Pada Perda Nomor 10 Tahun 2017, Desember lalu sudah disahkan masalah angkutan, taksi online, parkir, rekayasa lalin, gembok-derek. Selanjutnya akan mengikuti Perda, kemudian membuat turunan perwali.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syouzarnanda Mega mentakan, pihaknya terus melakukan penertiban parkir liar tanpa harus menunggu adanya perwali. Menurutnya, ini karena sudah jelas pelanggarannya. Jadi langsung ditertibkan. Memang benar adanya rencana melakukan penertiban bersama Dishub Bandar Lampung. Nanti kita bersama Dishub untuk melakukan penertiban. Tapi, belum tahu kapan," ujar dia. (REKANZA/PRO2)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16426


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved