BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Perhubungan Bandar Lampung sedang mengkaji Peraturan Wali Kota (PerwalI) terkait aturan gembok-derek bagi kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ibrahim.
"Sudah disiapin Perwali Gembok-Derek. Ini masih dibahas di tingkat dinas. Saat ini sudah hampir rampung. Tinggal revisi saja, meski demikian dalam setiap pembahasan perwali, kami melibatkan Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Polisi Pamong Praja, Polresta, dan instansi terkait lainnya, kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, perwali ini sudah tiga kali dibahas. Ia berharap secepatnya perwali ini bisa jadi. Menurutnya, setelah dibahas perwali ini nanti diajukan ke Bagian Hukum. Jika sudah benar maka diproses ke Wali Kota. Mekanisme peraturan ini akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat dengan cara penggembokan terlebih dahulu.
"Jadi, kami gembok dulu. Kemudian kami umumkan kepada pemilik kendaraan dan kasih waktu sekian. Kalau tidak ada respons, baru diderek. Tidak langsung main derek. Kami tengah melaksanakan lelang kendaraan mobil derek guna melaksanakan perwali tersebut. Anggaran perwali ini ada Rp1 miliar. Saat ini mobil derek masih lelang. Kalau udah keluar, kami keliling bersama Polresta Bandar Lampung dan instansi terkait untuk melakukan penertiban kendaraan yang parkir secara liar," ujar pria yang akan pensiun bulan depan ini.
Menurut Ibrahim, Selain Perwali Gembok-Derek, ia juga tengah menyiapkan peraturan rekayasa lalu lintas, parkir, dan angkutan online. Pada Perda Nomor 10 Tahun 2017, Desember lalu sudah disahkan masalah angkutan, taksi online, parkir, rekayasa lalin, gembok-derek. Selanjutnya akan mengikuti Perda, kemudian membuat turunan perwali.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syouzarnanda Mega mentakan, pihaknya terus melakukan penertiban parkir liar tanpa harus menunggu adanya perwali. Menurutnya, ini karena sudah jelas pelanggarannya. Jadi langsung ditertibkan. Memang benar adanya rencana melakukan penertiban bersama Dishub Bandar Lampung. Nanti kita bersama Dishub untuk melakukan penertiban. Tapi, belum tahu kapan," ujar dia. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16426
EKBIS
9080
Bandar Lampung
6395
154
04-Apr-2025
224
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia