Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasca Ramai, KPU Metro Hapus Unggahan Pengumuman Diskualifikasi Wahdi - Qomaru di Media Sosial, Ada Apa?
Lampungpro.co, 20-Nov-2024

Febri 180

Share

Tangkapan Layar Akun Instagram KPU Metro | Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Setelah ramai pengumuman pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada 2024, KPU Metro secara mengejutkan menghapus postingan pengumuman tersebut di akun media sosialnya.

Dari pantauan Lampungpro.co, awalnya pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, KPU Metro mengunggah pengumuman pembatalan tersebut ke akun Instagram @kpukotametro.

Namun setelah ramai, pada sore harinya KPU Metro menghapus postingan tersebut di media sosial Instagram resminya, sehingga kini tidak ada lagi postingan pembatalan pencalonan Wahdi - Qomaru.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan KPU Metro menghapus postingan tersebut. Sebab hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPU Metro.

Sebelumnya, KPU Metro memutuskan untuk membatalkan pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada Metro 2024.

Pembatalan tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPU Metro melalui laman media sosial Instagram resminya @kpukotametro pada Rabu (20/11/2024).

Hal tersebut, diumumkan dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Dalam surat tindaklanjut tersebut memutuskan bahwa 1. Menyatakan Qomaru Zaman, tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

3. Komisi Pemilihan Umum Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan maka KPU Kota Metro, menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4094


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved