SUKADANA (Lampungpro.co): Pasca menerima kembali pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, kini KPU�Lampung Timur kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ada pun pihak yang melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu yakni seorang tokoh pemuda asal Lampung Timur bernama Feri Perdana, yang melaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi.
Feri Perdana mengatakan, pihaknya melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu lantaran telah menerima kelengkapan berkas Dawam-Ketut, padahal sebelumnya telah ditolak dan dikembalikan.
"Isi surat KPU itu ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjangannya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU," kata Feri Perdana dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (14/9/2024).
Sedangkan di Lampung Timur sendiri, menurut Feri Perdana, pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu.
"Artinya surat KPU itu tidak berlaku di Lampung Timur," ujar Feri Perdana yang juga mantan anggota Bawaslu Kecamatan Mataram Baru ini.
Feri Perdana menyebut, KPU Lampung Timur telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU. Surat dari KPU tersebut, hanya berdasarkan rapat dengar pendapat antara KPU dan anggota DPR RI, dimana hierarkinya jangan cuma kepentingan personal tertentu, sehingga bisa mengubah dan menabrak aturan," sebut Feri Perdana.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widiono mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.
"Ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU," ungkap Hendri Widiono.
Ada pun pihak yang melaporkan, warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur, dimana laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar adanya.
Atas hal itu, Bawaslu Lampung Timur sifatnya hanya baru menerima, karena mekanismenya laporan diterima di hari kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3786
112
08-Oct-2024
115
08-Oct-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia