Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasien Bisa Nyoblos Bisa di Rumah Sakit? Ini Syaratnya
Lampungpro.co, 16-Apr-2019

Erzal Syahreza 861

Share

Pemilu 2019, Nyoblos Pemilu 2019, Rumah Sakit, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjamin pasien, keluarga, dan pegawai tetap bisa nyoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagai syarat, pemilih yang hendak nyoblos perlu menyiapkan KTP dan formulir A5.

"Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit sesuai KTP maka bisa langsung nyoblos. Namun untuk pasien yang dirawat di rumah sakit berbeda dengan KTP asal, maka wajib membawa KTP dan formulir A5. Untuk pegawai rumah sakit harus membawa KTP dan A5 bagi yang asal dan tempat kerjanya berbeda," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hadian Rahim, Senin (15/4/2019).

Agus mengatakan, rumah sakit sebelumnya akan melakukan pendataan jumlah pemilih terlebih dulu. Data ini kemudian dikirimkan pada KPU dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pendataan menjamin semua pemilih di rumah sakit bisa memberikan suara sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Terkait jam operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS), Agus mengatakan bergantung pada kebijakan tiap rumah sakit. Pembukaan TPS di rumah sakit biasanya tidak jauh beda dengan yang terdapat di lingkungan umum. Pemungutan suara biasanya mulai berlangsung pukul 09.00 hingga selesai.

Agus yakin pemungutan suara di Pemilu 2019 bisa berjalan baik dan lancar seperti tahun 2014. Seluruh pemilih bisa nyoblos sesuai pilihannya sendiri tanpa paksaan. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

14258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved