Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasien Negatif Dijadikan Positif Covid-19, IPW Dorong Polisi Periksa Rumah Sakit Rujukan
Lampungpro.co, 05-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1401

Share

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. LAMPUNGPRO.CO/DOK.PRIBADI

JAKARTA (Lampungpro.co): Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang akan membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki dugaan mafia kesehatan dalam kasus pengcovidan pasien yang sesungguhnya negatif Covid 19. Akibat ulah mafia kesehatan ini muncul tiga hal yang merugikan negara maupun masyarakat. 

Kerugian itu, menurut Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, yakni pertama, validitas angka korban Covid 19 di Indonesia, terutama yang tewas menjadi tidak akurat. Kedua, negara dirugikan karena anggaran negara untuk korban Covid 19 dirampok para mafia kesehatan. Ketiga, keluarga korban pengcovidan oleh mafia kesehatan menjadi dikucilkan masyarakat sekitarnya yang khawatir virus tersebut menular kepada mereka.

"IPW berharap Bareskrim bisa bekerja cepat untuk menangkap para mafia kesehatan yang merampok uang negara dalam mengcovidkan pasien itu. Informasi yang diperoleh IPW, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp290 juta," kata Neta S. Pane dalam siaran pers, Senin (5/10/2020).

Mengutip Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19. Jika pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.

Untuk itu Bareskrim perlu mengusut dan mengaudit seluruh rumah sakit rujukan Covid 19 agar diketahui seberapa besar sesungguhnya korban meninggal akibat Covid 19 dan berapa besar pula korban yang dicovidkan. Pada 27 April 2020 misalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sumatera Utara pernah mengumumkan, dari 61 pasien yang dimakamkan dengan prosedur Covid 19, ternyata diketahui 43 di antaranya negatif Covid. 

Lalu, pada 14 Juli 2020, enam makam di TPU Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat yang dimakamkan dengan prosedur Covid 19 dibongkar atas permintaan keluarga karena hasil tesnya negatif Covid. Pada 8 Juni 2020, keluarga Ade Margani menuntut RSUD Balaraja, Banten, karena yang bersangkutan dimakamkan dengsn prosedur Covid padahal hasil tes negatif Covid. Berbagai kasus pengcovidan ini jelas sangat meresahkan masyarakat.

"Gerak cepat Bareskrim Polri sangat diperlukan agar data Covid 19 benar benar valid, uang negara bisa diselamatkan, para mafia kesehatan yang merampok uang negara bisa diseret ke Pengadilan Tipikor, dan keresahan masyarakat akibat ulah para mafia kesehatan yang mengcovidkan pasien ini bisa diatasi," kata Neta. (PRO1) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved