BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 mendatang, pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan. Sumbangan bisa dari partai politik (parpol), perseorangan dan korporasi swasta nasional di Indonesia. "Dari parpol dan korporasi maksimal Rp750 juta, dari perseorangan Rp75 juta," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono kepada Lampungpro.com di Wood Stairs, Kamis (19/10/2017) sore.
Sumbangan dari parpol harus disertai dengan identitas lengkap berupa nama, alamat, nomor akte pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah sumbangan, dan asal dana. Nama, alamat dan nomor telepon pimpinan parpol pun harus disertakan.�Sementara, sumbangan dari korporasi harus perusahaan lokal. "Nggak boleh terima sumbangan dari negara lain dan perusahaan asing, BUMN, BUMD, APBD, dan melewati batas," kata Nanang.
Menurut Nanang, peraturan tentang dana kampanye telah termuat dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Semua dana kampanye pun, kata Nanang, harus diberikan saat masa kampanye. "Kalau nggak dalam masanya, nggak bisa," kata Nanang.
Terkait fenomena bakal calon yang melakukan kampanye sebelum penetapan oleh KPU, Nanang mengatakan bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, penindakan Bawaslu hanya sebatas klarifikasi. "Hanya sebatas itu, meskipun belum ditetapkan tetapi sudah banyak mendeklarasikan diri," kata akademisi Universitas Lampung ini.
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Adek Asyari menegaskan, saat ini, Bawaslu telah meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota di Lampung untuk mengawal setiap kegiatan bakal calon.�Saat ini, ada empat bakal calon Gubernur Lampung yang namanya sudah tak asing, Arinal Djunaidi, Herman HN, Mustafa, dan M Ridho Ficardo. "Seperti ASN di Lampung Tengah yang dibaiat bakal calon tertentu, sudah kami (Bawaslu) lakukan klarifikasi," kata Adek. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia