MESUJI (Lampungpro.co): Mengenai surat edaran Gubernur Lampung yang dikeluarkan pada Senin (4/5/2002), dengan nomor 045. 2/1241/07/2020, tentang larangan ASN pergi ke Bandar Lampung yang saat ini status zona merah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji Edyson Basid Habibi menanggapi.
"Kita akan perketat pengawasan kepada ASN, Artinya tidak diperbolehkan ke mall atau ke tempat-tempat keramaian. Kalau hanya ke rumah menengok anaknya, ya diperbolehkan," ujar Edyson, Senin (4/5/2020) kemarin.
Selain itu, Pemkab Mesuji juga melarang ASN bila pulang ke rumahnya di Bandar Lampung untuk tidak pergi jalan-jalan bersama keluarga. "Tapi jangan pergi jalan-jalan bersama keluarga, belanja, dan lain-lain yang sifatnya ke tempat keramaian. Namun harus tetap menjaga protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun mereka berada," ucap dia.
Kemudian, ketika ditanya bagaimana mekanisme pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Mesuji, Pj Sekda belum mau membeberkan. "Kalau mekanismenya itu rahasia. Kalau kita buka, artinya bukan pengawasan lagi lah, yang pasti masing-masing daerah berkewajiban mengarahkan ASN nya untuk selalu tetap menjaga dirinya masing-masing," tutupnya. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
14370
EKBIS
6122
Tulang Bawang
4082
Bandar Lampung
4024
Lampung Tengah
3671
468
31-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia