Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Patuhi Edaran Gubernur, ASN Mesuji Dilarang ke Tempat Keramaian di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 05-May-2020

Heflan Rekanza 859

Share

Bupati Mesuji Saply saat melakukan pengecakan di posko penanganan corona | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Mengenai surat edaran Gubernur Lampung yang dikeluarkan pada Senin (4/5/2002), dengan nomor 045. 2/1241/07/2020, tentang larangan ASN pergi ke Bandar Lampung yang saat ini status zona merah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji Edyson Basid Habibi menanggapi.

"Kita akan perketat pengawasan kepada ASN, Artinya tidak diperbolehkan ke mall atau ke tempat-tempat keramaian. Kalau hanya ke rumah menengok anaknya, ya diperbolehkan," ujar Edyson, Senin (4/5/2020) kemarin.

Selain itu, Pemkab Mesuji juga melarang ASN bila pulang ke rumahnya di Bandar Lampung untuk tidak pergi jalan-jalan bersama keluarga. "Tapi jangan pergi jalan-jalan bersama keluarga, belanja, dan lain-lain yang sifatnya ke tempat keramaian. Namun harus tetap menjaga protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun mereka berada," ucap dia.

Kemudian, ketika ditanya bagaimana mekanisme pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Mesuji, Pj Sekda belum mau membeberkan. "Kalau mekanismenya itu rahasia. Kalau kita buka, artinya bukan pengawasan lagi lah, yang pasti masing-masing daerah berkewajiban mengarahkan ASN nya untuk selalu tetap menjaga dirinya masing-masing," tutupnya. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved