Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Patuhi Prokes dan Lengkapi Surat Kendaraan, Mulai Hari ini Polisi Operasi Patuh se-Lampung
Lampungpro.co, 19-Sep-2021

Amiruddin Sormin 14016

Share

Ilustrasi operasi kepolisian. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mulai hari ini, Senin (20/9/2021), jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar Operasi Patuh Krakatau di seluruh Lampung. Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 3 Oktober 2021 ini, menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan protokol kesehatan 5M.


Sebagai tanda dimulainya operasi ini, Wakapolda Lampung memimpin pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021 dalam rangka pengecekan pasukan di Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, pukul 08.00 WiB. Kepada pengendara diminta untuk melengkapi surat kendaraan.

Terkait kesiapan jajaran Polres, Kasubsipenmas Polres Lampung Selatan, Iptu Abqoriyah, menjelaskan pihaknya akan menggelar operasi ini dengan mengedepankan preventif, edukatif, persuasif simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat. "Dalam operasi ini, Polres Lampung Selatan akan melibatkan jajaran Satlantas, Sat Sabhara, Sat Intel, Sat Reskrim dan instansi terkait lainya," kata Iptu Abqoriyah, Minggu (19/9/2021).

Iptu Abqoriyah, Kasubsipenmas Polres Lampung Selatan. 



Sasaran Operasi Patuh Krakatau 2021  

1. Berkurangnya jumlah pelanggaran dan kejadian angka kecelakaan lalu lintas. 


berlalulintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19; 

3. Terbangunnya budaya tertib lalu lintas dan pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di masyarakat pengguna jalan. 

4) Terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang mantap di tengah pandemi Covid-19. 


wilayah Provinsi Lampung. 



lainya terkait lalu lintas kepada masyarakat umum dan pengguna jalan; 

7. Tersosialisasinya peraturan dan kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat umum dan pengguna jalan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra (Kalianda), Sandy (Bandar Lampung)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6839


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved