Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Protokol Wakil Bupati Dipecat Nyabu, Pegawai Pemkab Tanggamus Tes Urine
Lampungpro.co, 14-Jun-2019

Amiruddin Sormin 4422

Share

TANGGAMUS (Lampungpro.com): Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberhentikan HE, oknum honorer Protokol Wakil Bupati Tanggamus karena terbukti mengonsumsi sabu. Wakil Bupati (Wabup) Hi. A.M. Safii mengaku prihatin atas kejadian tersebut, namun pihaknya tidak akan menolererir penyalahgunaan narkoba terlebih HE bekerja di lingkungan pemerintah.

"Kami sangat prihatin terhadap kejadian ini apalagi dia ini bekerja di lingkungan pemerintah. Seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat," kata Wabup saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Tanggamus, Jumat (14/6/2019) siang.

Menurut Wabup, Pemkab Tanggamus juga tidak akan melakukan pembelaan hukum kepada HE bahkan pihaknya memberhentikan HE dari status pegawai honorer. "Masalah pembelaan dari Pemkab tidak ada, karena kami tidak memberikan toleran terhadap penyalahguna narkoba dan HE sudah kita berhentikan," tegas Wabup.

BACA JUGA: Protokol Wakil Bupati Tanggamus Diciduk Gunakan Narkoba

Ditambahkan Wabub, Pemkab akan bekerja sama dengan BNN untuk melakukan test urine kepada seluruh pegawai dan honorer. "Kami akan bekerjasama dengan BNN, supaya seluruh pegawai dan honorer Pemerintah Kabupaten Tanggamus dites urine," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang protokel Pemkab Tanggamus ditangkap Polres Tanggamus karena menyalahgunakan Narkoba jenis sabu, Sabtu (8/6/2019) sore. Berdasarkan Konferensi Pers Polres Tanggamus yang digelar Jumat (14/6/2019) HE ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus bersama 4 orang lainnya di wilayah Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1197


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved