Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pejabat Bank Indonesia Diduga Sunat Dana CSR, KPK Temukan Alat Bukti Saat Geledah Kantor Pusat
Lampungpro.co, 17-Dec-2024

Amiruddin Sormin 215

Share

KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024). ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh BI.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengamini penggeledahan tersebut. Dia bilang kasus ini terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya,seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Ramdan mengaku bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif pada penyidikan yang saat ini dilakukan KPK. “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” kata Ramdan.

Perihal penggeledahan di Kantor BI itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurutnya, upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI. "Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep, pada 19 September 2024 lalu.

Menurut dia dari total anggaran CSR yang ada, hanya separuhnya yang digunakan untuk program-program yang seharusnya, alias sebagian anggarannya disunat. Sisanya, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Asep memberikan contoh, dana CSR yang seharusnya diberikan 100 hanya digunakan 50 dan selain itu yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah atau jalan, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi masalah serius dan menjadi fokus penyelidikan KPK.

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan. Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," pungkasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1160


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved