JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tarif batas atas tiket pesawat akan turun sebesar 15 persen. "Iya range di situ. Kita akan finalkan hari Senin," kata Budi, Kamis (9/5/2019) kemarin.
Menurut Bydi, dasar penghitungannya didapat dengan mencari HPP atau harga pokok produksi. HPP didasarkan on time performance, avtur, dolar, dan keterisian kursi penumpang pesawat (load factor). Rencana penurunan tarif batas atas akan difinalisasi pada Senin pekan depan. Ia memastikan angka penurunannya tidak akan membebani maskapai penerbangan. "Itu sudah kita hitung semua," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019. Perkara tiket pesawat ini telah berdampak ke sejumlah sektor.
Menurut data terakhir Badan Pusat Statistik atau BPS, kelompok transportasi turut menyumbang laju inflasi 0,05 persen pada April 2019. Sedangkan inflasi April tercatat mencapai 0,44 persen. BPS merekap, kenaikan harga tiket pesawat terjadi di 39 kota di Indonesia.
Harga tiket yang menyentuh batas atas ini menyebabkan pergerakan penumpang rute domestik anjlok. Penumpang domestik selama Januari hingga Maret 2019 tercatat menurun sampai 17,66 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Tulang Bawang
460
Nasional
2097
Lampung Selatan
627
139
07-Jun-2025
176
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia