JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan akan memanggil Menkominfo Rudiantara terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam acara internal kementerian tersebut. Rudiantara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pemeriksaan itu dijadwalkan pada pekan ini. "Ya (dipanggil pekan ini). Belum ada kepastian tanggal pemeriksaan. Saya cek dulu jadwalnya," kata dia.
Menkominfo Rudiantara sendiri dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Sehingga jika diperiksa oleh Bawaslu, statusnya merupakan pihak terlapor. Menurut Ratna, saat ini Bawaslu telah memeriksa berkas laporan dari ACTA terkait ujaran Rudiantara. "Kami periksa berkasnya, keterpenuhan syarat formil dan materiil, kalau memenuhi syarat, nanti akan diregistrasi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, pemanggilan para pihak dan saksi termasuk Pak Rudiantara," ujar Ratna.
Lebih lanjut dia menjelaskan, awalnya Bawaslu ingin menjadikan kasus ini sebagai temuan karena ada video pernyataan Rudiantara yang masuk ke Bawaslu. Namun, karena ada pihak yang melaporkan sebelum Bawaslu melakukan penelusuran, maka pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran Rudiantara sebagai laporan.
"Ini kan sudah ada laporan, maka kami akan memproses karena tentu akan lebih memudahkan. Menurut kami orang yang melaporkan itu adalah orang yang mengetahui peristiwa, maka dia nanti akan menceritakan kronologisnya. Pelapornya biasanya mempunyai alat bukti dan alat bukti itu akan membantu kami dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Menurut Ratna, Bawaslu menduga Rudiantara menyampaikan imbaun atau pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan capres-cawapres. Hal ini sebagai diatur dalam Pasal 282 juncto 283 ayat (1) dan ayat (2), juncto 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Apakah ada pelanggaran atau tidak, maka harus dilihat unsur-unsurnya, tidak bisa serta merta mengatakan bahwa itu merupakan pelanggaran. Karena itu, penting dilakukan pemeriksaan untuk bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak," tegas Ratna.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia