KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo akhirnya berhasil mengidentifikasi keberedaan pelaku penganiayaan berat (anirat) di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo. Tak hanya mengidentifikasi, Tim Gabungan dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, juga berhasil membekuk tersangka insial ED (50) saat berada di persembunyiannya di Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Polsek Rumbai, Polres Muko-Muko berhasil menangkap tersangka di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu. "Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (21/8/2023).
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna Blue Tosca B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah. Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat, (18/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Jubaidah (46) dan anaknya Rendi Satriawan (20).
Bermula ketika korban tidur di kamarnya dan mendengar suara berisik dari kamar anaknya yang berada tepat di sebelah kamar korban. Lalu, korban memanggil manggil nama anaknya namun tidak ada jawaban.
Ketika korban memanggil kembali nama anaknya, tiba-tiba anak pelapor menjawab dari kamarnya bahwa dia dibacokin oleh ayah tirinya sehingga terbangun dan langsung melihat ke kamar anak anaknya.
Saat korban sampai di depan pintu kamar anaknya, dia melihat pelapor langsung membacok korban pada bagian tangan, perut, dan punggung. Kemudian pelaku masuk kembali ke kamar anaknya sehingga korban melarikan diri.
Saat berlari, pelaku sempat mengejar korban, sampai korban terjatuh ke got dan pelapor pun langsung bersembuyi di dalam got tersebut. Setelah pelaku pergi kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, perut, dan punggung. Sedang anak korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri, dan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polsek Wonosobo," jelasnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian tersebut dipicu perselisihan antara tersangka dan korban, lantaran korban meminta cerai kepada tersangka pada malam kejadian. "Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. "Ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan berat terjadi di Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Pelaku diduga dilakukan oleh pria yang merupakan suami dan ayah tiri korban, Jumat (18/8/2023), pukul 04.00 WIB di rumah pasangan tersebut. Akibat kejadian tersebut dua orang yang merupakan ibu dan anak mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok, saat itu pelaku kabur membawa sepeda motor milik anak korban. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1543
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia