JAKARTA (Lampungpro.com) : Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, proses hukum kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tetap berjalan, meski pelaku telah meminta maaf. Polisi akan mengkaji unsur pidana terkait kasus tersebut. "Kalau polri akan masih memproses. Minta maaf kan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses itu (minta maaf) tidak menyelesaikan pidana," kata dia, Rabu (24/10/2018).
Kendati demikian, Polisi juga belum menentukan unsur pidana yang bakal menjerat para pelaku pembakaran. Polisi belum menentukan apakah tindakan tersebut masuk pada penodaan agama, atau suatu kejadian yang menyebabkan kegaduhan. "Kita lihat dulu apa masuk unsur yang mana. Kita lihat dulu apakah di 156 atau 156a (penodaan agama), Kalau kegaduhan bisa saja pasal 14 UU nomor 1," ujarnya.
Polisi pun akan mendalami motif pembawaan dan pembakaran bendera tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, yakni ketua panitia dan dua pembakar. Dari keterangan tersebut, bendera tersebut dibakar karena dianggap sebagai bendera HTI yang merupakan organisasi terlarang UU.
Sebelumnya, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid meminta agar pelaku pembakaran kalimat tauhid tersebut meminta maaf dan mengakui kesalahan pada umat Islam. MUI sendiri menyatakan bahwa bendera yang dibakar adalah bendera Tauhid.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia