BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ada beberapa tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Tanggamus yang baru dilantik. Di antaranya menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Juga menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara," kata Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Lampung Didik Suprayitno saat melantik Zainal Abidin sebagai (Pj) Bupati Tanggumus, di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur, Jumat (23/2/2018).
Menurut Didik, maksud penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus, yaitu, yakni mengurus dan mengatur pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang ada. Juga memprakarsai dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan Kewajiban. Semua itu, disesuaikan dengan potensi dan kekhasan Daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan hubungan yang sesuai antardaerah dan memelihara serta menjaga keutuhan NKRI, dan melanjutkan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, efektif dan efesien," ujar Didik.
Didik juga mengimbau Pj. Bupati Tanggamus juga menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkorpimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat, serta melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.
"Kami mempercayakan tugas sebagai Pj. Bupati Kabupaten Tanggamus kepada saudara Zainal Abidin sampai dengan dilaksanakannya Pemilihan serta Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang definitif," kata Didik.
Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 131.18-293 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Tanggamus Provinsi Lampung dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 131.18-294 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Tanggamus Provinsi Lampung. Sebelumnyam Zainal Abidin adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Lampung.
Pelantikan ini juga berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (11) yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat Pj. Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota definitif," ujar Didik. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1486
Olahraga
13222
Bandar Lampung
6495
Lampung Tengah
3636
155
19-May-2025
133
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia