SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria tua berprofesi sebagai petani terpaksa digelandang ke Mako Polres Lampung Timur, Kamis (13/1/2023) lantaran setelah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pria berinisial SM (51) tersebut melakukan aksi bejatnya pada (15/10/2021) saat korban tertidur di kamarnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing didampingi Kanit PPA Ipda Winda Seftriani mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan pengancaman. Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur.
"Kemudian saat korban terbangun, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun atau akan digantung dan dibuang yang kemudian pelaku memberikan uang kepada korban. Diketahui juga pelaku melakukan aksinya ini sejak korban berusia tujuh tahun hingga sekarang berusia sebelas tahun," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu Kanit PPA Ipda Winda Seftriani mengatakan kronologi penangkapan pelaku. "Pada saat penangkapan Kamis (12/1/2023) kami Unit PPA yang dibantu Satpolairud Polres Lampung Timur menindaklanjuti laporan dari orang tua korban dengan mendatangi pelaku di rumahnya dan kami amankan tanpa perlawanan," ucapnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lampung Timur. Ikut disita barang bukti berupa satu set pakaian korban dibawa guna proses lebih lanjut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1309
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia