JAKARTA (Lampungpro.com): PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)-Pelni memberikan pelayanan kepada penumpangnya berupa free bagasi hingga 50 kg atau bagasi gratis per penumpang ke seluruh rute pelayaran. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Ridwan Mandaliko mengatakan, sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, yang disebut dengan bagasi bebas adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya, berupa barang jinjingan.
Selain itu juga dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal. Ridwan menambahkan, Pelni mengatur ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 (meter kubik) atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg.
Setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan di atas disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi. "Bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 m3 (meter kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi, terang Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).
Pelni, lanjut Ridwan sangat toleran dalam menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg. Ketentuan ini hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal Pelni agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan agar dapat mendukung keselamatan pelayaran.
Meskipun bebas bagasi hingga 50 kg, beberapa penumpang kerap melanggar ketentuan baik berat maupun volume bagasi. Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau kelebihan bagasi di atas 50 kg bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan.
"Bagi yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat," tegas Ridwan. Ketentuan bea over bagasi sudah diterapkan di kapal Pelni sejak 15 Januari 2016, sudah berjalan 3 tahun.
Ketentuan over bagasi juga sudah berlaku umum di seluruh angkutan atau tarnsportasi umum, Ketentuan over bagsi tidak hanya berlaku di Pelni saja namun di dunia penerbangan dan kereta api juga sudah diberlakukan. "Jadi Pelni tetap memberikan free bagasi hingga 50 kg. Namun bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif over bagasi. Hal ini semata untuk menegakkan dan menertibkan angkutan," tambah Ridwan. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2432
Olahraga
14202
Bandar Lampung
7516
Lampung Tengah
4548
147
21-May-2025
150
21-May-2025
352
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia