Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peltu TNI Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat, Gegara Kelola Sabung Ayam di Way Kanan
Lampungpro.co, 22-Jul-2025

Amiruddin Sormin 296

Share

Peltu Yun Hery Lubis saat persidangan. SUMSELUPDATE

PALEMBANG (Lampungpro.co): Sidang tuntutan terhadap Peltu Yun Hery Lubis, prajurit TNI AD berpangkat Pembantu Letnan Satu, mencuri perhatian publik, Senin (21/7/2025). Oditur Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, karena terbukti mengelola perjudian sabung ayam dan dadu koprok di Way Kanan.

Dalam dakwaan, Peltu Lubis melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) karena membuka dan menjalankan praktik judi yang menghasilkan keuntungan rutin hingga Rp2,4 juta per bulan. Investigasi mengungkap lokasi judi yang dikelola bersama Kopda Bazarsah menjadi pemicu penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan pada 17 Maret 2025.

“Menuntut hukuman pokok enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” tegas Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Militer I-04.

Oditur menyatakan tidak ada hal yang meringankan, karena tindakan terdakwa dinilai mencoreng nama baik TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta melemahkan komitmen negara dalam memberantas judi ilegal.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman 911, menyambut baik tuntutan tersebut. “Kami puas, bukan hanya karena penjaranya, tapi juga pemecatan sebagai bentuk keadilan institusional,” ujar Maya, seperti dikutip SuaraSumsel.id (jaringan media Lampungpro.co).

Kasus ini dinilai sebagai cerminan masalah sistemik penegakan hukum di tubuh militer. Lokasi judi ilegal tak hanya merusak moral, tapi juga membahayakan keselamatan aparat dan warga sipil.

Meskipun penembakan dilakukan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis turut dianggap bertanggung jawab karena menyediakan tempat perjudian—memperkuat dugaan adanya kolusi operasional.

Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan klemensi dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025 untuk mendengarkan pembelaan. (***)

Editor : Amiruddin Sormin Laporan : Jaringan Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

3336


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved