JAKARTA (Lampungpro.co): Warga Kalirejo, Lampung Tengah, bernama Juli Adi Susanto, melaporkan oknun polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 17 Februari 2022. Ada pun oknum yang dilaporkan, mantan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung berinisial Bripka H.
Pelapor Juli Adi Susanto mengatakan, laporan tersebut terkait adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan akte tanah di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, oleh oknum yang merebut tanah milik orang tuanya. Divisi propam Mabes Polri, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), berisi telah menerima laporan dan dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Lampung.
"Dalam perkara tersebut, saya merasa dirugikan dan dikecewakan akibat tidak profesionalnya Bripka H. Oknum itu tanpa sebab mengeluarkan SP3 laporan saya, dalam perkara pemalsuan tandatangan akte tanah di Polda Lampung," kata Juli dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (1/3/2022).
Peristiwa laporan bermula di tahun 2019, Juli melaporkan ZS ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-12-11/2019, atas perkara pemalsuan tanda tangan orang tua Juli. Setelah laporan diterima, Bripka H meminta uang ke Juli Rp6 juta, untuk biaya transportasi ke Lab Forensik Palembang.
"Sesampainya di Palembang, Bripka H kembali menghubungi saya, dengan hasil non identik. Saya diminta menyiapkan uang Rp120 juta," ujar Juli Adi Susanto.
Namun ia tidak menyanggupi hal itu, kemudian menyerahkan uang muka Rp70 juta. Kemudian pada 6 November 2019, Bripka H membawa pembanding tambahan dua (AJB) dan berubah menjadi identik.
"Dengan pembanding yang Bripka H bawa dua AJB, sedangkan pembanding milik saya tak dijadikan pembanding. Setelah sekian lama, pada 31 Maret 2021 perkara tersebut kemudian dihentikan oleh Polda Lampung," jelas Juli.
Atas respon dari Divisi Propam Mabes Polri, Juli berharap agar Bidang Propam Polda Lampung, dapat meneruskan atensi atau perintah dari Divisi propam Mabes Polri tersebut. Kemudian Bripla H juga sudah disanksi, Bidang Propam Polda Lampung dengan mencopotnya sebagai penyidik.
Meski demikian, keluarga korban sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Bahkan korban juga sudah membuat aduan ke Presiden RI Joko Widodo, atas dugaan tidak profesional mantan penyidik Bripka H di Polda Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
2449
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia