Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemalsuan Akta Tanah, Warga Kalirejo Lampung Tengah Laporkan Oknum Polisi ke Mabes Polri
Lampungpro.co, 01-Mar-2022

Febri Arianto 1011

Share

Warga Kalirejo Lampung Tengah Saat Melapor ke Mabes Polri | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Warga Kalirejo, Lampung Tengah, bernama Juli Adi Susanto, melaporkan oknun polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 17 Februari 2022. Ada pun oknum yang dilaporkan, mantan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung berinisial Bripka H.

Pelapor Juli Adi Susanto mengatakan, laporan tersebut terkait adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan akte tanah di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, oleh oknum yang merebut tanah milik orang tuanya. Divisi propam Mabes Polri, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), berisi telah menerima laporan dan dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Lampung.

"Dalam perkara tersebut, saya merasa dirugikan dan dikecewakan akibat tidak profesionalnya Bripka H. Oknum itu tanpa sebab mengeluarkan SP3 laporan saya, dalam perkara pemalsuan tandatangan akte tanah di Polda Lampung," kata Juli dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (1/3/2022).

Peristiwa laporan bermula di tahun 2019, Juli melaporkan ZS ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-12-11/2019, atas perkara pemalsuan tanda tangan orang tua Juli. Setelah laporan diterima, Bripka H meminta uang ke Juli Rp6 juta, untuk biaya transportasi ke Lab Forensik Palembang.

"Sesampainya di Palembang, Bripka H kembali menghubungi saya, dengan hasil non identik. Saya diminta menyiapkan uang Rp120 juta," ujar Juli Adi Susanto.

Namun ia tidak menyanggupi hal itu, kemudian menyerahkan uang muka Rp70 juta. Kemudian pada 6 November 2019, Bripka H membawa pembanding tambahan dua (AJB) dan berubah menjadi identik.

"Dengan pembanding yang Bripka H bawa dua AJB, sedangkan pembanding milik saya tak dijadikan pembanding. Setelah sekian lama, pada 31 Maret 2021 perkara tersebut kemudian dihentikan oleh Polda Lampung," jelas Juli.

Atas respon dari Divisi Propam Mabes Polri, Juli berharap agar Bidang Propam Polda Lampung, dapat meneruskan atensi atau perintah dari Divisi propam Mabes Polri tersebut. Kemudian Bripla H juga sudah disanksi, Bidang Propam Polda Lampung dengan mencopotnya sebagai penyidik.

Meski demikian, keluarga korban sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Bahkan korban juga sudah membuat aduan ke Presiden RI Joko Widodo, atas dugaan tidak profesional mantan penyidik Bripka H di Polda Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved