Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemasangan Iklan Cagub di Pilgub Lampung Kewenangan KPU
Lampungpro.co, 18-Jan-2018

Lukman Hakim 867

Share

Berita online Lampung, Berita Online Lampungpro.com, Berita Online Indonesia, Berita Pariwisata Lampung, Berita Pariwisata Indonesia, Portal Berita Online, Portal Berita Lampung, Portal Berita Asian Games 2018, Portal Berita Pilgub Lampung, Portal Berita Pilkada 2018

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada setiap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk melepas iklan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan hal itu harus dilakukan sejak 12 Februari 2018 mendatang. "Sejak ditetapkan sebagai calon," kata perempuan yang kerap disapa Khoir kepada Lampungpro.com, Kamis (18/1/2018) siang.

Ia menegaskan sekecil apapun iklan yang dipasang, harus segera dilepas. Menurut Khoir, pemasangan iklan di media massa merupakan kewenangan KPU. Pasangan calon yang melanggar bisa diberikan sanksi berupa pembatalan pencalonan.

Kendati demikian, kata Khori, jika ditemukan pelanggaran seperti itu, akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Bawaslu. Ini terkait kepada pemasang iklan. "Lihat dulu yang masang calon atau tim sukses, atau orang lain yang disengaja," ujar Khoir.

Bawaslu pun meminta pasangan calon segera menertibkan pemasangan banner di setiap daerah. Pada saat penetapan pasangan calon, Khoir menegaskan atribun kampanye yang sudah banyak beredar harus segera ditertibkan. "Pasangan harus bersaing sehat sesuai PKPU," kata alumni Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved