BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada setiap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk melepas iklan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan hal itu harus dilakukan sejak 12 Februari 2018 mendatang. "Sejak ditetapkan sebagai calon," kata perempuan yang kerap disapa Khoir kepada Lampungpro.com, Kamis (18/1/2018) siang.
Ia menegaskan sekecil apapun iklan yang dipasang, harus segera dilepas. Menurut Khoir, pemasangan iklan di media massa merupakan kewenangan KPU. Pasangan calon yang melanggar bisa diberikan sanksi berupa pembatalan pencalonan.
Kendati demikian, kata Khori, jika ditemukan pelanggaran seperti itu, akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Bawaslu. Ini terkait kepada pemasang iklan. "Lihat dulu yang masang calon atau tim sukses, atau orang lain yang disengaja," ujar Khoir.
Bawaslu pun meminta pasangan calon segera menertibkan pemasangan banner di setiap daerah. Pada saat penetapan pasangan calon, Khoir menegaskan atribun kampanye yang sudah banyak beredar harus segera ditertibkan. "Pasangan harus bersaing sehat sesuai PKPU," kata alumni Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia