Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembakaran Kapal Tambang Pasir, Ketua Komisi II DPRD Lampung Kecam Aksi Jemput Paksa Nelayan
Lampungpro.co, 13-Mar-2020

Amiruddin Sormin 2511

Share

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi (tengah) saat menerima perwakilan keluarga, di Bandar Lampung, Jumat (13/3/2020) malam. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengecam dan menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian menggunakan laras panjang saat menjemput paksa seorang nelayan Desa Margasari, Kuala Penat, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis (12/3/2020), pukul 17.45 WIB. Penjemputan paksa tersebut diduga buntut pembakaran kapal penambang pasir laut di perairan Pulau Sekopong, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (7/3/2020) pekan lalu.

"Kami menyangkan sikap yang dilakukan pihak kepolisian. Seharusnya pihak polisi melakukan standar HAM (Hak Azasi Manusia, red) dalam melakukan proses hukum, kenapa menggunakan laras panjang. Udah kayak mau menangkap teroris," kata Wahrul, dalam pernyataan yang diterima Lampungpro.co, Jumat (13/3/2020).

Mestinya, kata mantan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, itu pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemanggilan melalui surat. "Kalau dipanggil pakai surat kan bisa dihadiri panggilannya. Jangan arogan gitu, nggak boleh lagi menggunakan cara arogan di era sekarang ini," kata Wahrul yang juga politisi Partai Nasdem itu

Menurut pendekar hukum kaum pinggiran ini, proses pembakaran yang dilakukan nelayan merupakan bentuk akumulasi kekecewaan nelayan. "Harapan kita, ke depan polisi lebih humanislah. Apalagi itu nelayan kita yang baik. Mereka punya niat lurus untuk menjaga kelestarian, jangan dikriminilasasi," kata dia.

BACA JUGA: Pembakaran Kapal Tambang Pasir, Nelayan Labuhan Maringgai Lamtim Tuntut Pembebasan Tahanan

Pascapembakaran kapal penyedot pasir laut, sejumlah orang bersenjata laras panjang menjemput paksa seorang nelayan Desa Margasari, Kuala Penet, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis (12/3/2020), pukul 17.45 WIB. Menurut Wahyu Jaya, Kepala Desa Margasari, berdasarkan keterangan istri SAF, inisial nelayan tersebut, suaminya dibawa paksa sejumlah orang bersenjata tajam dari jalan di Desa Mendala Sari, Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur.

Pasca penangkapan tersebut, keluarga SAF menyambangi Wahrul untuk meminta pendampingan hukum. "Malam ini saya bersama keluarga nelayan Lampung timur yang dijemput paksa menggunakan senjata. Saya sampaikan sabar, ini  ujian kecil dalam berjuang, yang penting niat baik kita untuk selalu menjaga kelestarian laut dan semua isi di dalamnya dicatat Allah swt," kata Wahrul. 

Di sisi lain, para pemangku kepentingan dan 150-an nelayan sepakat menyelesaikan masalah secara hukum dan menjaga situasi secara kondusif pascapembakaran kapal penyedot pasir di Lampung Timur. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, ada kedua kesimpulan hasil pertemuan di rumah SAF, Dusun XI, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Jumat (13/3), pukul 11.00 WIB. 

Pertama, para nelayan menyerahkan sepenuhnya semua urusan tambang pasir laut dan SAF kepada pengacara HNSI Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dam DPRD Lampung Timur. Para nelayan juga akan berhenti melaut sampai pembebasan SAF yang tengah dimintai keterangan terkait peristiwa pembakaran kapal penyedot pasir milik PT Sejati 555 Sampurna. Kedua, para nelayan bersedia menciptakan situasi  kondusif selama kapal penyedot pasir laut tak datang kembali ke perairan dekat Pulau Sekopong. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved