Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembangunan Berkelanjutan, Dana Desa Kampung Bumi Dipasena Sejahtera Fokus Atasi Dampak Covid-19
Lampungpro.co, 14-Apr-2021

Amiruddin Sormin 1507

Share

Rapat pembentukan kelompok kerja pendataan program SDGs di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera. LAMPUNGPRO.CO/FAIZ

RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang mulai bersiap melaksanakan pendataan program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) tingkat desa. Pendataan dimulai dari pembentukan kelompok kerja hingga pelaksanaan bimbingan tekhnis bagi petugas pendata yang akan diterjunkan langsung ke masyarakat.

Pendataan dimulai berlangsung Maret hingga Mei 2021. Kemudian, dilanjutkan pemutakhiran data pada  November sampai Desember 2021. Sebelumnya kami juga telah melakukan bimbingan tehnis bagi petugas lapangan SDGs," kata Amraludin, Pejabat Kepala Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, kepada Lampungpro.co, Rabu (14/4/2021).

Hal senada disampaikan Wisnu Eka Pradana, pendamping lokal desa dan mitra Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa. Dia mengatakan upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 tidaklah mudah.

"Oleh karena itu penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 program SDGs Desa yang berkaitan dengan dampak Covid-19 seperti kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa, kata Wisnu Eka Pradana.

Dia menjelaskan SDGs merupakan upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, ekonomi tumbuh merata, peduli kesehatan, peduli lingkungan, peduli pendidikan, dan ramah perempuan. Kemudian, desa berjejaring dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

SDGs Desa merupakan model pembangunan berkelanjutan yang diadopsi dari program Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Program ini merujuk  pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. (FAIZ/PRO1)

 


 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22956


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved