LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Sepanjang 2025, Polres Lampung Timur mencatat delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dari enam kasus berbeda. Penindakan mencakup kasus sabu-sabu, ganja, hingga peredaran obat keras tramadol. Namun demikian, kerawanan narkotika di kabupaten ini tetap tinggi, menjadi sorotan lembaga nasional dan lokal.
Terbaru, pada Jumat (13/6/2025), jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba yakni DA (27) dari Sekampung, PF (20) dari Pekalongan, serta AE (23) dan AI (30) dari Batanghari. Dari tangan mereka, petugas menyita empat klip sabu-sabu, empat bungkus ganja, timbangan digital, bong, tiga unit ponsel, dan sebuah tas. Keempat pelaku dijerat Pasal 113 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada Rabu (11/6/2025), dua pemuda yakni PJS (20) asal Pekalongan dan AES (23) asal Batanghari juga diamankan saat kedapatan memiliki empat bungkus ganja di Desa Balerejo. Polisi menyita dua HP, tas selempang, dan bungkus rokok sebagai barang bukti. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Catatan Lampungpro.co hingga 14 Juni 2025 menunjukkan, total delapan tersangka ditangkap dalam enam kasus terpisah. Selain sabu dan ganja, aparat juga mengungkap peredaran tramadol tanpa izin edar, seperti dalam kasus FS (26) dan BPS (25) yang ditangkap pada 8 Mei lalu dengan barang bukti 127 butir tramadol.
Tingginya intensitas penindakan tak lepas dari fakta bahwa Lampung Timur merupakan salah satu wilayah dengan status kerawanan narkoba tertinggi di Provinsi Lampung. Berdasarkan pemetaan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2023, Lampung masuk peringkat ketiga secara nasional dengan 874 kawasan rawan narkotika.
Dalam konteks lokal, hampir seluruh kecamatan di Lampung Timur memiliki tingkat kerawanan tinggi, mendorong perhatian serius dari kepolisian dan organisasi seperti Granat. Meskipun jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung Timur menurun dari 107 kasus (2022) menjadi 91 kasus (2023.
Namun angka pengguna baru tetap tinggi dan menjadi indikator kegagalan target pencegahan. Realisasi penurunan pengguna baru hanya tercapai 17 persen dari target 5 persen nasional.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menyatakan pihaknya terus melakukan penguatan patroli, penyelidikan berbasis aduan warga, dan peningkatan kerja sama lintas lembaga. “Pemberantasan narkoba bukan hanya soal penangkapan, tapi juga menyangkut penyelamatan generasi,” ujarnya melalui Kasi Humas Ipda Edwin.
Sementara itu, Granat Lampung Timur mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat peran edukasi masyarakat, terutama menyasar remaja yang kerap menjadi sasaran pengedar. Ketua Granat setempat menegaskan, “Kerja pemberantasan ini harus komprehensif—penegakan hukum, rehabilitasi, hingga kampanye bahaya narkoba di lingkungan sekolah.”
Lampungpro.co mencatat, upaya aparat di daerah seperti Lampung Timur perlu ditopang oleh kebijakan strategis pemerintah daerah. Kerawanan narkoba di Bumei Tuah Bepadan ini bukan sekadar statistik. Tapi ancaman riil yang menuntut sinergi semua pihak. (***)
Penyusun:: Redaksi Lampungpro.co, Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3353
163
14-Jun-2025
223
14-Jun-2025
706
14-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia