BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut, wacana pembubaran koalisi antara Indonesia Adil Makmur (BPN 02) dan Indonesia Kerja (TKN 01) adalah hak prerogratif partai pendukung calon presiden.
Menurut Arief, pembubaran koalisi itu tak berdampak pada penyelenggara pemilu maupun para calon presiden dan wakil presiden saat melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kan mereka (peserta Pemilu) yang diberi legal standing melakukan sengketa di MK, bukan partai bukan koalisi," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
Dia menuturkan sengketa di MK berlangsung atas gugatan para peserta pemilu. Dia menegaskan koalisi tak turut ambil bagian dalam persidangan yang berlangsung nantinya. "Sengketa atas nama peserta pemilu, kalau pilpres ya calon presidennya. Kalau DPR Pemilihan Legislatif ya partainya," terang Arief.
Wacana pembuabaran koalisi ramai mencuat usai Wasekjen Partai Demokrat Rachlan Nashidik mencuit di akun pribadinya. Rachland juga meminta Jokowi dan Prabowo membubarkan koalisi untuk menurunkan tensi politik.
"Pemilu sudah usai, gugatan ke MK adalah gugatan pasangan capres, tidak melibatkan partai. Saya usul segera bubarkan koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir karena anda pemimpin koalisi yang mengajak bergabung," kata Rachland dalam cuitannya beberapa waktu lalu. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16853
Lampung Selatan
5409
Bandar Lampung
5043
145
05-Apr-2025
207
05-Apr-2025
270
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia