MESUJI (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap pelaku yang membuat korban meninggal dunia di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Pelaku diamankan petugas di persembunyian di Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.
Ipda M. Ghani Fikril Aziz dan Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda saat ekspos di Mapolres Mesuji.
"Sebelumnya dilakukan penangkapan pelaku pertama yaitu TR, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Petugas kemudian berhasil mengamankan UB, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara dari tempat persembunyiannya di Kawasan Tugu Roda Register 45, Kecamatan Rawajitu Utara. Pelaku sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat kepolisian," jelas AKBP Ade Hermanto, Senin (28/8/2023).
Dia menjelaskan, pada saat enangkapan, pelaku melawan anggota. Sehingga, petugas terpaksa memberitakan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku.
"Setelah TR dan BU ini ditangkap, pelaku curas yang masih dalam daftar DPO ada tiga orang lagi, yaitu UP, RP, dan US, dan akan terus kita buru," ungkap Kapolres Mesuji.
Masih dikatakan AKBP Ade Hermanto, berdasarkan pengakuan pelaku, UB ini berperan sebagai eksekutor terhadap korban, hingga menyebabkan korban tewas. Pelaku UB adalah eksekutor yang masuk ke rumah korban di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara. Namun dia terpergok pemilik rumah.
Setelah aksinya diketahui, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik rumah. Kemudian pelaku UB menusuk korban ke bagian perut sekali dan menebas kepala sekali. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah persawahan bersama teman-temannya.
Tak hanya itu, UB juga memiliki catatan kriminal di beberapa tempat berbeda. Antara lain �yaitu pembunuhan dua kali dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala pada 2005.
Kedua, hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negri Tangerang pada 2015 jadi tersangka baru keluar penjara pada 2021. Ini merupakan tindak pembunuhan yang ketiga kali.�
"Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak dua kali di wilayah Polsubsektor Rawajitu Utara, Simpang 6, dan Simpang 5. Pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana curas hingga korban RD meninggal dunia," kata AKBP Ade Hermanto.
Kini tersangka dan barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 38 cm, Honda CB 150 berwarna merah, sebuah kunci L, sebotol air mineral berisi nensin dan pakaian yang dikenakan korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang curas yang menyebabkan kematian.�
Ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Reportase: Rosario
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia