BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Misteri pembunuhan Dede Saputra, pemilik Dede Cell, Gisting, Tanggamus, akhirnya terkuak. Berdasarkan laporan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, kepada Dirreskrim Polda Lampung, terungkap bahwa pembunuhan terjadi karena kedua pelaku dibayar tak sesuai perjanjian usai berkencan sesama jenis.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni ZA (33) merupakan warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Sedangkan pelaku kedua yakni BM alias Al (21), warga Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
ZA ditangkap Rabu (13/7/2021) sekitar pukul 04.00 di Desa Nabang Sari, Kedondong, Pesawaran. Tak lama kemudian, polisi menangkap Al di Talang Padang.
Menurut laporan Kasat Reskrim, BM sebagai teman kencan hubungan sesama jenis berencana bersama ZA yang juga mantan pacar Dede Saputra, melakukan hubungan badan dengan kesepakatan setelah melakukannya akan menerima pembayaran Rp500 ribu. Namun setelah melakukannya hanya dibayar Rp300 ribu.
Sebelumnya hal tersebut sering dilakukan korban kepada pasangannya. Seketika setelah terjadi adu argumen, tersangka Al melakukan penusukan beberapa kali di dada sebelah kiri korban. Sedangkan tersangka ZA membantu memukul kepala korban, lalu mengikat dan membuang tubuh korban.
Setelah membuang korban, uang miliknya diambil Rp1 juta dan dibagi dua masing-masing Rp500 ribu. "Satu HP korban belum ditemukan. Terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur," kata Iptu Ramon Zamora dalam laporannya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Pugung dipimpin Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora dan Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan Tekab 308 Polsek Pugung. Kronologis pembunuhan terungkap pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Pager Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung.
Saat itu, ditemukan mayat laki-laki berusia sekitar 30 tahunan dalam keadaan meninggal dunia. Awalnya saksi Sutejo (65), petani warga Suka Negara, Kecamatan Bulok, yang menggarap kebun karet milik Bidin mendatangi kolam kecil menggambil air untuk menyiram cabai. Saat akan mengambil air di penampungan air dia melihat plastik ikan mengapung.
Merasa curiga, dia memanggil Eeng (40) Kepala Dusun Pagar Jarak, Peknn Tiuh Memon untuk memeriksa isi plastik ikan tersebut. Melihat ada mayat manusia di dalam plastik itu, Eeng menghubungi Polsek setempat. Lalu anggota Polsek bersama Tim Inafis memeriksa mayat tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 22 luka tusukan di dada, satu luka bacokan di kening sebelah kiri, luka lecet di bahu sebelah kiri, dan luka sobek di tangan sebelah kiri. Barang bukti yang disita dalam mengungkap kasus ini yakni motor milik korban Honda Scoopy abu-abu yang ditinggal pelaku di Desa Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
Kemudian, motor milik tersangka Yamaha Mio warna biru, benda tumpul jenis batu, plastik ikan yang digunakan untuk membungkus korban, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan hubungan badan. Polres Tanggamus akan menyampaikan keterangan pers secara resmi tentang pengungkapan kasus ini pada Kamis (15/7/2021). (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia