Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Angkat 200 Ribu Tenaga Kesehatan Non ASN Jadi PPPK, Begini Prosesnya
Lampungpro.co, 02-May-2022

Amiruddin Sormin 2898

Share

Ilustrasi tenaga kerja kesehatan. LAMPUNGPRO.CO/SETKAB

Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

14707


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved