JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas berharap, pemerintah daerah dapat mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 2024. Pemerintah pun akan menyiapkan satu juta formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK, terutama bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.
"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK, karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas," kata Menpan RB Azwar Anas, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Kamis (2/3/2023).
"Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juta lebih, yang kita ajukan untuk 2024," tambahnya.
Azwar menerangkan, sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan 700 ribu formasi untuk tenaga honorer bidang kesehatan dan pendidikan. Namun, kata dia, yang diusulkan pemerintah daerah hanya 400 ribu formasi.
Ada pun pembukaan formasi ini untuk memfasilitasi tenaga honorer, yang belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Azwar menyampaikan, Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI. Dalam rapat tersebut, tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, tetapi tetap tidak membebani APBN.
Presiden meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer, yang belum diangkat menjadi ASN. Menurutnya, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik, karena tenaga honorer itu pada kenyataanya membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.
"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN, yang nyatanya mereka membantu luar biasa," katanya.
Mengenai rencana penghapusan tenaga honorer, sebelumnya tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022.Surat itu menjelaskan, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1370
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia